7 Aplikasi PinjOl Terbaik yang Diawasi OJK

Aplikasi Pinjol Terbaik

Meminjam uang bukanlah suatu hal buruk, jika keadaan terdesak dan sifatnya penting. Karena transaksi pinjam meminjam masing-masing memberi keuntungan, baik bagi nasabah maupun bagi pihak pemberi pinjaman.

Namun, semakin maraknya bisnis ini, kamu harus teliti dan hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan secara online. Dan sebaiknya pilih platform, bank, atau aplikasi yang terpercaya untuk meminjam uang.

Salah satu patokannya adalah Aplikasi keuangan tersebut telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, kami sudah merangkum 7 aplikasi terbaik pinjaman online berupa uang tunai yang aman dan diawasi oleh OJK.

1.      Akulaku

Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital dari PT. Akulaku Silvrr Indonesia. Kamu bisa mendapatkan layanan pinjam uang melalui layanan pinjaman tunai dengan dua opsi.

Pertama yaitu pinjaman tunai yang terdiri dari Dana Cicil dan KTA Asetku.

Kedua, kamu bisa menggunakan layanan kredit pembelian barang seperti HP, laptop, dan sejenisnya.

Untuk dapat menggunakan layanan Dana Cicil, kamu harus memiliki riwayat menggunakan aplikasi Akulaku yang baik terlebih dahulu.

Sedangkan, untuk layanan KTA Asetku, kamu bisa meminjam uang dengan proses pencairan yang cepat. Dan kamu bisa menyesuaikan periode pelunasan kredit pinjaman, mulai dari 1 hingga 12 bulan.

Syarat Akulaku, kamu harus menyetor nomor rekening dan data pribadi seperti no. handphone dan email untuk verifikasi.

Selain kedua layanan tersebut, ada juga Akulaku Paylater. Akulaku Paylater telah terdaftar di OJK di bawah PT Akulaku Finance Indonesia. Akulaku Paylater adalah anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Untuk pendaftaran akun yang pertama, kamu langsung akan mendapat saldo kredit Rp 25 juta.

Indodana

Indodana sudah berdiri tahun 2017, PT. Artha Dana Teknologi atau Indodana memberikan layanan pinjaman tunai, paylater dan cicilan tanpa kartu kredit. Tahun 2018, Indodana resmi terdaftar di OJK dan telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Indodana memberikan cicilan dengan bunga 0% untuk periode cicilan 3 bulan. Di Indodana kamu di berikan kebebasan memilih periode cicilan hingga 12 bulan. Kamu juga bisa mangajukan pinjaman tunai mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta.

Syarat untuk mendapatkan pinjaman di Indodana juga mudah, kamu harus minimal berusia 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat pelunasan dan juga harus berdomisili di area layanan Indodana. Kamu akan diminta menyertakan KTP, foto diri, no rekening bank (khusus pinjaman tunai) dan Lulus proses validasi pendapatan minimal Rp 3,5 juta per bulan.

Kredivo

Aplikasi Kredivo dari PT. FinAccel Finance Indonesia. Aplikasi ini juga sudah terdaftar di OJK. Kredivo memberikan layanan pinjaman online dengan limit maksimum Rp 30 juta dan dapat dilunasi kapan saja. Kredivo juga menerapkan bunga 0% jika kamu mencicil pinjaman hanya dalam kurun waktu 3 bulan.

Kredivo juga mempunyai fasilitas “Buy Now Pay Later” untuk belanja online di toko online yang bekerja sama dengan Kredivo, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Erafone, Tiket.com, Electronic City, IKEA, McDonald’s, dan banyak lagi.

Syarat pengajuan pinjaman di Kredivo juga cukup mudah, yaitu dengan minimal berpenghasilan Rp 3 juta per bulan, KTP dan foto diri, dan NPWP untuk mendapatkan akun premium.

Kredit Pintar

Aplikasi Kredit Pintar dari Kredit Pintar Indonesia menawarkan pinjaman online dengan bunga rendah,  yaitu tidak lebih dari 11% per tahun. Kamu bisa mengajukan pinjaman uang tunai hingga Rp 20 juta dan dapat mencicilnya mulai dari 91 hari sampai 360 hari.

Syarat minimal 18 tahun ke atas, KTP, serta data pribadi dengan benar, Jika mendapat persetujuan pinjaman, kamu akan mendapatkan  uang pinjaman kurang dari 24 Jam. Sangat cocok bagi kamu yang butuh dana cepat atau darurat.

JULO

Aplikasi JULO dari PT. Julo Teknologi Finansial berdiri tahun 2016. Aplikasi JULO menawarkan pinjaman online maksimal sebesar Rp 15 juta dan minimum Rp 500 ribu.dengan periode cicilan hingga 9 bulan.

Aplikasi JULO juga ada program cashback saat bayar cicilan dan juga undian berhadiah tiap bulannya. JULO juga menyediakan fitur pembayaran digital.

Adapun syarat pengajuan pinjaman online di JULO adalah kamu telah berusia 21-60 tahun, dan berdomisili di Indonesia, harus berpenghasilan minimal Rp 2 juta per bulan, dan juga menggunakan ponsel Android selama transaksi.

Tunaiku

Berdiri tahun 2014, Tunaiku dari PT Bank Amar Indonesia Tbk ini menyediakan layanan pinjaman uang online mulai dari Rp 2 juta-Rp 20 juta dengan periode cicilan yang cenderung lebih lama, yaitu mulai dari 6-20 bulan.

Pencairan pinjaman terhitung cepat yaitu setelah persetujuan hingga 24 jam. Lalu kemudian menandatangani kontrak pinjaman 1-3 hari. Jika kamu terlambat membayar cicilan, kamu akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp 150 per bulannya.

Syarat layanan Tunaiku, adalah harus berusia minimal 21-55 tahun, WNI, memiliki rekening bank, mempunyai penghasilan tetap, dan alamat KTP dan domisili rumah sesuai layanan Tunaiku.

Rupiah Cepat

Aplikasi terakhir yaitu Rupiah Cepat dari PT. Kredit Utama Fintech Indonesia. Selain terdaftar di OJK, Rupiah Cepat juga anggota AFPI. Rupiah Cepat menawarkan periode pembayaran cicilan dari 91-365 hari.

Aplikasi Rupiah Cepat memiliki syarat pengajuan pinjaman uang yang paling mudah. Kamu berusia minimal 18 tahun, mempunyai KTP dan rekening bank. Namun, besaran uang pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 10 juta.

Demikianlah 7 aplikasi layanan pinjaman online yang terbaik dan diawasi OJK. Ingatlah selalu, bijaklah dalam meminjam uang! Ajukan pinjaman jika hanya untuk kebutuhan penting atau mendesak yang harus segera dipenuhi. Dan pastikan kamu bisa membayarnya dengan cepat dan tepat waktu.

Janganlah meminjam uang online hanya untuk kesenangan dan membeli barang-barang gengsi semata karena pada akhirnya, kamu harus mengembalikan uang yang telah kamu pinjam. Jika tidak sanggup membayar, mau tidak mau kamu akan berakhir dikejar-kejar debt collector?

Disclaimer;

Sebagai tambahan RIBA menurut Agama ISLAM

Riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.

Hukum riba Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu wata’ala.

Semoga kita semua terhindar dari bahaya Riba dan selalu mendapatkan rezeki yang berlimpah agar kita terhindar dari Riba. Konsep terhindar dari RIBA adalah Ikhlas dan Ridho.