BSU 2022 Cair Kapan? Simak Waktu Pencairan dan Syarat Penerima

BSU 2022 kapan cair? Simak penjelasannya berikut ini dan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar kamu sebagai pekerja bisa dapat BLT subsidi upah Rp1 juta.

Pemerintah mengumumkan akan kembali mengadakan program BSU 2022 yang menargetkan para pekerja maupun karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Anggaran dana sebesar Rp8,8 triliun telah disiapkan pemerintah yang rencananya akan dibagikan kepada setiap pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.

Setelah pemerintah mengumumkan akan kembali mengadakan program BLT subsidi upah, hingga saat ini belum diketahui pasti kapan BSU 2022 Rp1 juta cair, sebab mekanisme terkait program bantuan ini  masih digodok oleh pemerintah.

Sambil menunggu pengumuman pemerintah, para pekerja maupun karyawan dapat memastikan diri apakah tergolong sebagai penerima BSU 2022 Rp1 juta atau tidak. Dengan login di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara cek penerima BSU 2022 Rp1 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login dengan menggunakan email dan password akun yang telah terdaftar sebelumnya.

3. Apabila belum memiliki akun, Anda harus membuat akun baru terlebih dahulu dengan klik ‘Buat Akun Baru’.

4. Lalu pilih ‘PU’ pada bagian segmen dan masukkan alamat email Anda.

5. Klik ‘Kirim’ agar link verifikasinya bisa terkirim ke alamat email Anda.

6. Login ke akun yang telah dibuat Anda tersebut.

7. Pilih menu layanan kemudian klik ‘Kartu Digital’

Persyaratan sebagai penerima BSU 2022 BLT subsidi upah

Untuk mendapatkan BSU 2022, pastikan para pekerja telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subsidi upah, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku hingga saat ini, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berikut ini.

– Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kewarganegaraannya dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

– Pekerja termasuk dalam salah satu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

– Pekerja memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah yang upah minimum provinsi atau kabupaten/kotanya lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

– Karyawan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

– Diutamakan diberikan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).